Pedoman Skripsi

  1. Skripsi adalah tugas berkredit (mempuyai nilai sks) yang harus ditempuh mahasiswa setelah mengambil semua atau sebagian besar mata kuliah, sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana S1
  2. Mahasiswa diijinkan mengambil skripsi setelah minimal menempuh 127 SKS dengan IPK minimal 2,00
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan bukti KTM, kwitansi SPP berjalan, dan KRS semester berjalan
  4. Mahasiswa mengambil Mata kuliah Skripsi pada KRS berjalan
  5. Mahasiswa mengajukan judul ke Biro Skripsi dengan bukti-bukti yang dipersyaratkan
  6. Biro Skripsi mereview judul yang diajukan mahasiswa
  7. Biro skripsi menunjuk dosen pembimbing Skripsi
  8. Dosen pembimbing Skripsi melakukan pembimbingan Skripsi sesuai tahap-tahap yang ditentukan (sesuai aturan masing-masing program studi)
  9. Selama pembimbingan, dosen pembimbingan Skripsi dan mahasiswa menuliskan materi pembimbingan pada halaman skripsi.ums.ac.id
  10. Mahasiswa wajib melampirkan peta di dalam naskah skripsi
  11. Dosen pembimbing Skripsi menyetujui Skripsi Mahasiswa untuk diujikan dalam ujian Skripsi
  12. Mahasiswa membayar ujian Skripsi ke Bank
  13. Mahasiswa mendaftar ke Biro Skripsi untuk dilaksanakan ujian Ujian Skripsi dengan menunjukkan syarat-syarat yang ditentukan
  14. Biro Skripsi menunjuk dosen penguji dan membuat jadwal ujian
  15. Mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan sekali untuk mengulang ujian Skripsi
Panduan Skripsi Online