- Skripsi adalah tugas berkredit (mempuyai nilai sks) yang harus ditempuh mahasiswa setelah mengambil semua atau sebagian besar mata kuliah, sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana S1
- Mahasiswa diijinkan mengambil skripsi setelah minimal menempuh 127 SKS dengan IPK minimal 2,00
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan bukti KTM, kwitansi SPP berjalan, dan KRS semester berjalan
- Mahasiswa mengambil Mata kuliah Skripsi pada KRS berjalan
- Mahasiswa mengajukan judul ke Biro Skripsi dengan bukti-bukti yang dipersyaratkan
- Biro Skripsi mereview judul yang diajukan mahasiswa
- Biro skripsi menunjuk dosen pembimbing Skripsi
- Dosen pembimbing Skripsi melakukan pembimbingan Skripsi sesuai tahap-tahap yang ditentukan (sesuai aturan masing-masing program studi)
- Selama pembimbingan, dosen pembimbingan Skripsi dan mahasiswa menuliskan materi pembimbingan pada halaman skripsi.ums.ac.id
- Mahasiswa wajib melampirkan peta di dalam naskah skripsi
- Dosen pembimbing Skripsi menyetujui Skripsi Mahasiswa untuk diujikan dalam ujian Skripsi
- Mahasiswa membayar ujian Skripsi ke Bank
- Mahasiswa mendaftar ke Biro Skripsi untuk dilaksanakan ujian Ujian Skripsi dengan menunjukkan syarat-syarat yang ditentukan
- Biro Skripsi menunjuk dosen penguji dan membuat jadwal ujian
- Mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan sekali untuk mengulang ujian Skripsi
[pdf-embedder url=”http://pend-geografi.ums.ac.id/wp-content/uploads/sites/17/2020/11/Panduan-Skripsi-Online.pdf” title=”Panduan Skripsi Online”]